Infografis Resmi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Gambaran menyeluruh struktur dan isi peraturan dalam satu tampilan visual
Definisi, ruang lingkup, tujuan, dan asas penyelenggaraan MPLS di seluruh satuan pendidikan formal.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah — kegiatan pertama murid baru untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
Satuan pendidikan formal pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
Peserta didik pada jalur pendidikan formal pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan & perilaku untuk menjamin kebutuhan spiritual, fisik, psikologis, sosiokultural, dan digital.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah.
Perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pendidikan di daerah.
Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.
Pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid.
Mengenali bakat dan minat yang dimiliki oleh setiap murid baru
Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan yang terlibat
Rencana dan pengaturan tujuan, isi, dan bahan pelajaran dalam pembelajaran
Tempat kegiatan pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas
MPLS diselenggarakan bagi murid baru pada awal tahun ajaran melalui 3 tahapan terstruktur.
Gerakan pembentukan karakter unggul sejak dini — materi UTAMA wajib
Memulai hari dengan energi positif, semangat, dan kebahagiaan belajar
Etika digital dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab
Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun — menciptakan lingkungan belajar ramah
📌 Materi utama wajib dilaksanakan semua sekolah. Materi pilihan disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing sekolah (Pasal 13).
Batas pengajuan permohonan izin lokasi di luar lingkungan sekolah ke Dinas Pendidikan
Batas Dinas Pendidikan memberikan persetujuan lokasi di luar sekolah kepada pihak sekolah
Batas sosialisasi program MPLS kepada orang tua/wali murid wajib selesai dilaksanakan
Durasi MPLS pada minggu pertama awal tahun ajaran (penyesuaian untuk sekolah berasrama, SLB, layanan khusus)
Batas penyampaian hasil evaluasi MPLS kepada orang tua/wali murid oleh Kepala Sekolah
Batas penyampaian laporan penyelenggaraan MPLS ke Kementerian atau Dinas Pendidikan
Kementerian dan Dinas Pendidikan melakukan pemantauan sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian dan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan MPLS di seluruh sekolah.
Sekolah melakukan evaluasi meliputi: (a) ketercapaian tujuan MPLS dan (b) identifikasi keberhasilan serta tantangan pelaksanaan MPLS.
Kepala Sekolah menyampaikan laporan ke Kemendikdasmen / Dinas Pendidikan paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS, memuat rincian pelaksanaan dan hasil evaluasi.
Ketentuan tegas yang melarang praktik negatif dalam MPLS dan mengatur sanksi bagi pelanggar.
Dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya terhadap murid baru
Dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya dari murid/orang tua
Dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan dan kegiatan MPLS
Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara atau panitia kegiatan MPLS
Dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (4) dan (5)
Sanksi diberikan secara bertingkat oleh pejabat berwenang (sekolah negeri) atau pimpinan (sekolah swasta).
Sanksi pertama berupa peringatan resmi secara tertulis kepada panitia MPLS yang melanggar
Hak-hak tertentu ditunda atau dikurangi sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan
Panitia MPLS dibebaskan dari tugas yang diemban akibat pelanggaran terhadap ketentuan larangan
Sanksi terberat: diberhentikan sementara atau secara tetap dari jabatan yang bersangkutan
Pencabutan regulasi lama dan mulai berlakunya Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 839) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2026. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Menteri Abdul Muti. (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 352)
Baca salinan lengkap Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dalam format PDF resmi dari portal Kemendikdasmen.
📄 Unduh PDF Resmi Permen MPLS 2026 ↗