📋 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah

Infografis Resmi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

🗓️ Ditetapkan: 25 Mei 2026 📌 Berlaku: 3 Juni 2026 ✍️ Menteri Abdul Muti
0
Bab
0
Pasal
0
Hari Pelaksanaan
0
Jenis Sekolah
0
Larangan MPLS
📄 Unduh Dokumen Resmi PDF ↗
🗺️ Peta Konsep

Mind Map Permendikdasmen 12/2026

Gambaran menyeluruh struktur dan isi peraturan dalam satu tampilan visual

📘 Bab I • Pasal 1–4

Ketentuan Umum

Definisi, ruang lingkup, tujuan, dan asas penyelenggaraan MPLS di seluruh satuan pendidikan formal.

📖 9 Istilah Penting (Pasal 1)

1
MPLS

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah — kegiatan pertama murid baru untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.

2
Sekolah

Satuan pendidikan formal pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3
Murid

Peserta didik pada jalur pendidikan formal pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4
Budaya Sekolah Aman & Nyaman

Keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan & perilaku untuk menjamin kebutuhan spiritual, fisik, psikologis, sosiokultural, dan digital.

5
Kementerian

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah.

6
Menteri

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah.

7
Dinas Pendidikan

Perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pendidikan di daerah.

8
Kepala Sekolah

Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.

9
Guru

Pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid.

🏫 6 Bentuk Sekolah Penyelenggara MPLS (Pasal 2)

🌱
Taman Kanak-Kanak
TK
📚
Sekolah Dasar
SD
🔬
Sekolah Menengah Pertama
SMP
🎓
Sekolah Menengah Atas
SMA
🔧
Sekolah Menengah Kejuruan
SMK
🤝
Sekolah Luar Biasa
SLB

🎯 4 Tujuan MPLS (Pasal 3) & Asas (Pasal 4)

💡
Potensi Diri Murid

Mengenali bakat dan minat yang dimiliki oleh setiap murid baru

👥
Warga Sekolah

Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan yang terlibat

📋
Kurikulum

Rencana dan pengaturan tujuan, isi, dan bahan pelajaran dalam pembelajaran

🏫
Lingkungan Sekolah

Tempat kegiatan pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas

🛡️
Pasal 4 — Asas MPLS: Penyelenggaraan MPLS dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
🟢 Bab II • Pasal 5–18

Penyelenggaraan MPLS

MPLS diselenggarakan bagi murid baru pada awal tahun ajaran melalui 3 tahapan terstruktur.

1
📝 Perencanaan
  • Pembentukan Panitia MPLS oleh Kepala Sekolah
  • Penyusunan Program MPLS (kegiatan, rincian, anggaran)
  • Sosialisasi Program kepada orang tua/wali murid
  • Paling lambat 5 hari kerja sebelum MPLS
2
🎯 Pelaksanaan
  • Berlangsung 5 hari pada minggu pertama
  • Materi utama + materi pilihan sekolah
  • Lokasi di lingkungan sekolah (izin Dinas jika di luar)
  • Dipimpin panitia MPLS (dapat dibantu murid)
3
📊 Pasca Pelaksanaan
  • Evaluasi ketercapaian tujuan MPLS
  • Identifikasi keberhasilan & tantangan
  • Hasil disampaikan ke orang tua paling lambat 30 hari kerja

📚 Materi MPLS (Pasal 13–14)

🌟
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Gerakan pembentukan karakter unggul sejak dini — materi UTAMA wajib

☀️
Pagi Ceria

Memulai hari dengan energi positif, semangat, dan kebahagiaan belajar

📱
Sopan & Santun Bermedia Sosial

Etika digital dan penggunaan media sosial yang bertanggung jawab

🤝
Budaya 5S

Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun — menciptakan lingkungan belajar ramah

📌 Materi utama wajib dilaksanakan semua sekolah. Materi pilihan disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing sekolah (Pasal 13).

⏰ Tenggat Waktu Penting (Pasal 11–12, 15, 18, 20)

Sebelum MPLS
H – 14

Batas pengajuan permohonan izin lokasi di luar lingkungan sekolah ke Dinas Pendidikan

Sebelum MPLS
H – 7

Batas Dinas Pendidikan memberikan persetujuan lokasi di luar sekolah kepada pihak sekolah

Sebelum MPLS
H – 5

Batas sosialisasi program MPLS kepada orang tua/wali murid wajib selesai dilaksanakan

Pelaksanaan
5 Hari

Durasi MPLS pada minggu pertama awal tahun ajaran (penyesuaian untuk sekolah berasrama, SLB, layanan khusus)

Setelah MPLS
H + 30

Batas penyampaian hasil evaluasi MPLS kepada orang tua/wali murid oleh Kepala Sekolah

Setelah MPLS
H + 30

Batas penyampaian laporan penyelenggaraan MPLS ke Kementerian atau Dinas Pendidikan

👥 Susunan Panitia MPLS (Pasal 8 & 17)

👨‍💼
Kepala Sekolah
+
👩‍🏫
Guru
+
🧑‍💻
Tenaga Kependidikan
ℹ️
Pelibatan Murid (Pasal 17 ayat 3–5): Untuk SMP, SMA, SMK — jika panitia terbatas, dapat dibantu murid yang merupakan pengurus OSIS / MPK / ekstrakurikuler dan tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan. Jika belum ada organisasi, murid harus berprestasi akademik/non-akademik atau memiliki kemampuan interpersonal yang baik.
🟡 Bab III • Pasal 19–20

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Kementerian dan Dinas Pendidikan melakukan pemantauan sesuai kewenangan masing-masing.

🔍
Pemantauan (Pasal 19)

Kementerian dan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan MPLS di seluruh sekolah.

📊
Evaluasi (Pasal 18)

Sekolah melakukan evaluasi meliputi: (a) ketercapaian tujuan MPLS dan (b) identifikasi keberhasilan serta tantangan pelaksanaan MPLS.

📝
Pelaporan (Pasal 20)

Kepala Sekolah menyampaikan laporan ke Kemendikdasmen / Dinas Pendidikan paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS, memuat rincian pelaksanaan dan hasil evaluasi.

🔴 Bab IV • Pasal 21–23

Larangan dan Sanksi

Ketentuan tegas yang melarang praktik negatif dalam MPLS dan mengatur sanksi bagi pelanggar.

🚫 6 Larangan MPLS (Pasal 21)

👊
Perpeloncoan / Kekerasan

Dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya terhadap murid baru

💰
Pungutan Biaya

Dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya dari murid/orang tua

Aktivitas Tidak Relevan

Dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan dan kegiatan MPLS

🎭
Atribut Tidak Edukatif

Dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS

👤
Melibatkan Alumni

Dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara atau panitia kegiatan MPLS

⚠️
Murid Tidak Memenuhi Kriteria

Dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (4) dan (5)

🛑
Pasal 22 — Kewajiban Penghentian: Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan.
⚖️ Pasal 23

Eskalasi Sanksi Pelanggaran

Sanksi diberikan secara bertingkat oleh pejabat berwenang (sekolah negeri) atau pimpinan (sekolah swasta).

✉️
Teguran Tertulis

Sanksi pertama berupa peringatan resmi secara tertulis kepada panitia MPLS yang melanggar

⏸️
Penundaan atau Pengurangan Hak

Hak-hak tertentu ditunda atau dikurangi sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan

🚫
Pembebasan Tugas

Panitia MPLS dibebaskan dari tugas yang diemban akibat pelanggaran terhadap ketentuan larangan

🔒
Pemberhentian Sementara / Tetap

Sanksi terberat: diberhentikan sementara atau secara tetap dari jabatan yang bersangkutan

📘 Bab V • Pasal 24–25

Ketentuan Penutup

Pencabutan regulasi lama dan mulai berlakunya Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026.

🗑️

Dicabut (Pasal 24)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 839) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berlaku (Pasal 25)

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2026. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Menteri Abdul Muti. (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 352)

📄 Akses Dokumen Resmi

Baca salinan lengkap Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dalam format PDF resmi dari portal Kemendikdasmen.

📄 Unduh PDF Resmi Permen MPLS 2026 ↗